Nasib Kepala Imigrasi Jakarta Barat usai Terjaring OTT KPK

Ronald Arman Abdullah dan sejumlah orang yang terjaring OTT KPK masih diperiksa.

Diterbitkan 03 Juni 2026, 15:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktorat Jenderal Keimigrasian menghormati proses hukum yang berjalan.

Saat ini, Ronald dan sejumlah orang yang ikut terjaring sudah menjalani pemeriksaan di KPK. Jika terbukti, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, akan mencopot Ronald.

"Katanya Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Jika memang infonya seperti itu, statusnya memang masih aktif, tapi kami sudah antisipasi jika memang itu akan kita ganti. Dan yang pasti pelayanan tetap bisa berjalan karena di-cover oleh Kanwil DKI," kata Hendarsam saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (3/6/2026).

 

Dirjen Imigrasi Dukung Proses Hukum

Sebelumnya, Hendarsam mengatakan akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK terkait OTT di Jakbar.

"Terkait tanggapannya, kami menghormati dan mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh KPK dan membuka diri apabila memang nanti kasus ini ingin dikembangkan. Saya siap mendukung dan mendukung penuh," katanya.

Hendarsam mengaku baru mengetahui adanya OTT tersebut pada Selasa malam. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan.

"Kami mendengarnya semalam, tapi baru mendengar saja dan pagi ini sudah banyak diberita. Baru sebatas itu saja," ujarnya.

Terkait perkara yang tengah ditangani KPK, Hendarsam mengaku belum mengetahui secara pasti duduk perkaranya. Ia menyebut informasi yang diterimanya mengarah pada dugaan kasus lama

"Saya tidak tahu, karena sepengetahuan saya, info yang saya dapatkan ini merupakan kasus lama. Kasus lama, tapi saya enggak tahu persis nih apakah kasus lama atau tidak. Jadi kalau sejak tahu, kapan infonya, semalam saya baru tahunya," ujarnya.

OTT Terkait Izin Tinggal WNA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya," kata Budi.

Ia menerangkan, proses yang dimaksud mencakup pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA yang ingin menetap di Indonesia.

"Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, ya, kartu identitas tetap, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut," tutur Budi.