OTT Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, KPK Sita Dolar AS Hingga Logam Mulia Emas

Barang bukti mulai dari mobil dan motor, uang tunai USD (dolar AS) dan SGD (dolar Singapura), dan juga logam mulia emas

Diterbitkan 03 Juni 2026, 12:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Imigrasi Jakarta Barat. KPK menyita barang bukti dolar Amerika Serikat hingga logam mulia.

Operasi tangkap tangan (OTT) menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Dari OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan ada kendaraan berupa mobil dan motor, kemudian ada juga barang bukti dalam bentuk uang tunai seperti valas USD (dolar AS) dan SGD (dolar Singapura), dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Dilansir Antara.

Budi berjanji, KPK akan memberikan perkembangan terbaru kasus ini.

"Kami akan update (beri tahu) terus perkembangannya, termasuk juga barang bukti-barang bukti yang diamankan. Nanti kami akan update secara detail untuk jumlahnya," katanya.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakbar Ronald Arman Abdullah ikut terjaring dalam operasi senyap KPK.

"Salah satunya (Kepala Kantor Imigrasi)itu. Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain Ronald, Budi mengatakan KPK menangkap sejumlah aparatur sipil negara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pihak swasta dalam upaya paksa yang dilakukan sejak Selasa (2/6) malam.

Sementara itu, dia mengatakan tim KPK pada Rabu ini masih berupaya melakukan penangkapan di wilayah selain Jakbar.

"Dalam perkembangannya, tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat," katanya.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun OTT tersebut merupakan yang ke-11 yang dilakukan KPK selama 2026.