Sosok Ahmad Farhan, Bos Hanania Travel Diduga Tipu Ratusan Calon Jemaah Umrah

Di balik Hanania Travel, terdapat pasangan suami istri yang dikenal sebagai pendiri sekaligus pengelola utama perusahaan.

Diterbitkan 29 Mei 2026, 11:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Hanania Travel diduga melakukan penipuan terhadap ratusan calon jemaah umrah. Kasus ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Di balik Hanania Travel, terdapat pasangan suami istri yang dikenal sebagai pendiri sekaligus pengelola utama perusahaan. Keduanya adalah Ahmad Syah Farhan Rachman dan Fitriatun Nisa Bahri atau Nisa Bahri.

Nisa Bahri diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama Hanania Group. Dia juga cukup aktif di media sosial dalam membangun citra travel umrah dengan konsep kekinian yang menyasar kalangan milenial.

Sementara Ahmad Farhan menjabat sebagai Direktur Utama (CEO) yang bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan. Nisa Bahri dan Ahmad Farhan dikenal mengembangkan Hanania lewat sistem kemitraan bernama “Teras Hanania” atau “Owner Teras”.

Melalui program tersebut, masyarakat dari berbagai daerah bisa menjadi mitra penjualan paket umrah tanpa harus memiliki kantor travel sendiri. Skema itu membuat Hanania berkembang cepat dan memiliki jaringan cukup luas di sejumlah kota.

Selain menawarkan paket umrah reguler, Hanania juga dikenal dengan konsep “umrah plus” yang dipadukan dengan wisata internasional seperti Turki dan Dubai. Hanania bahkan sempat viral karena menghadirkan konsep umrah dengan aktivitas tambahan yang dianggap modern, seperti bermain padel di Madinah dengan latar Gunung Uhud.

Konsep tersebut menuai pro dan kontra di media sosial. Sebagian menilai pendekatan itu menarik perhatian generasi muda. Ada juga yang menganggap unsur gaya hidup terlalu dominan dalam perjalanan ibadah.

Ahmad Farhan Diamankan Polisi

Ahmad Farhan diamankan polisi pada Kamis (29/5/2026). Dia digiring ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai menjalani mediasi dengan sejumlah calon jemaah yang gagal berangkat umrah.

Pantauan di Polda Metro Jaya, Ahmad Farhan keluar dari Gedung SPKT Polda Metro Jay sekitar pukul 19.39 WIB. Kemunculannya langsung jadi perhatian calon jemaah yang sejak sore menunggu di luar gedung.

Beberapa korban langsung menghampiri untuk menyampaikan keluhan, beberapa orang yang lain menyorakinya.

Dua korban tampak berbicara langsung dengan Ahmad Farhan sambil berjalan menjauh dari Gedung SPKT Polda Metro Jaya. Di tengah obrolan itu, Ahmad Farhan lebih banyak mendengarkan. Sesekali dia merespons dengan anggukan kepala.

Suasana sempat ramai ketika petugas kemudian mengarahkan Ahmad Farhan untuk meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

"Itu anggota saya yang bawa, mau diarahkan ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata seorang polisi kepada para korban.

Korban Rugi Ratusan Juta

Ratusan calon jemaah umrah melaporkan Ahmad Farhan ke Polda Metro Jaya. Mereka mengaku sudah melunasi biaya perjalanan, namun tak diberangkatkan, sedangkan uang refund belum juga ada kepastian.

Laporan dibuat setelah mediasi panjang antara perwakilan jemaah dengan pihak Hanania Group, Kamis (28/5/2026). Laporan polisi tercatat dengan nomor: LP/B/3825//2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Joko, salah satu perwakilan jemaah, mengatakan para korban awalnya masih mencoba mencari jalan damai sebelum menempuh persoalan itu ke ranah pidana.

"Teman-teman rata-rata sudah lunas, tapi proses keberangkatannya enggak jelas. Refund juga enggak berhasil meyakinkan kami," kata Joko di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2026).

Joko mengatakan, masalah keberangkatan sebenarnya sudah terjadi sejak periode Maret dan Syawal 2026. Sejumlah jemaah yang dijadwalkan berangkat batal terbang meski pembayaran sudah dilunasi.

Bahkan, calon jemaah untuk pemberangkatan 11 Juni, 17 Juni hingga Juli dan Agustus mengaku juga belum mendapat kepastian.

"Ada yang sudah lunas, tapi bukti pelunasan, tiket, kepastian keberangkatan, belum ada informasi jelas," ujarnya.

Jumlah kerugian yang dialami korban pun bervariasi. Ada jemaah yang mengaku rugi Rp 60 juta, ada keluarga yang kehilangan Rp 500 juta karena mendaftarkan belasan anggota keluarga.

Dalam laporan ke polisi, para korban menjerat terlapor dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU.