Selebgram yang Aniaya WN Brunei hingga Tewas jadi Tersangka

Polisi menangkap MIA di kawasan Kebayoran Lama pada Senin (25/5/2026) dini hari.

Diterbitkan 27 Mei 2026, 15:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram MIA ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polisi menangkap MIA di kawasan Kebayoran Lama pada Senin (25/5/2026) dini hari.

Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, MIA diduga terlibat dalam tindak penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial MHF meninggal dunia.

“Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Resa kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Kasus tersebut bermula saat korban berada di depan Restu Sport, Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru, pada Rabu, 6 Mei 2026. Korban mengalami luka di bagian belakang kepala dan kemudian meninggal dunia.

Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya mengidentifikasi MIA sebagai terduga pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” kata Resa.

Ditahan di Rutan Polda Metro

Dari tangan tersangka, polisi menyita pakaian dan sepatu yang diduga digunakan saat kejadian, serta tangkapan layar rekaman CCTV di lokasi perkara. Saat ini MIA masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, dan sedang dilakukan pendalaman terkait peristiwa yang terjadi,” ujar Tiksnarto.

Pelaku dan korban ternyata sesama warga Brunei. MIA dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.