Mantan Istri yang Bunuh Pengusaha WN Korsel di Bekasi Pernah Daftar Caleg

Dendam jadi alasan mantan istri sewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Biong Can Sang

Diterbitkan 03 Juni 2026, 14:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan pengusaha WN Korea Selatan, Biong Can Sang, di Bekasi terus didalami kepolisian. Sejauh ini, dua orang sudah ditangkap. Salah satunya, SJ, mantan istri korban yang menjadi otak pembunuhan.

Hasil penyelidikan sementara SJ adalah mantan calon legislatif (caleg).

“Ya, (SJ mantan Caleg)," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Sumarni belum menjelaskan lebih rinci SJ maju sebagai caleg dari partai politik mana. Termasuk daerah pemilihannya.

 

Eksekutor Pembunuhan Seorang Kontraktor

Sementara HW, eksekutor pembunuhan, sehari-hari bekerja sebagai kontraktor. Tawaran itu dia terima karena butuh uang. Keduanya berkenalan saat olahraga di gym yang sama.

"Bukan personal trainer. Hanya kenalan dari yang bersangkutan," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, kepada wartawan Rabu (3/6/2026).

HW sebelumnya memiliki sejumlah usaha. Selain bergerak di bidang kontraktor, keluarganya juga mempunyai toko bangunan. Namun kondisi ekonomi pelaku belakangan sedang tidak baik.

"Yang bersangkutan dulu punya bisnis. Termasuk orang berada. Cuma situasi ekonominya sedang kurang baik,” ujarnya.

Diduga kuat, kondisi keuangan yang tak stabil menjadi alasan HW tergiur tawaran SJ sebagai eksekutor pembunuhan.

HW dijanjikan bayaran Rp 139 juta. Uang tersebut mau dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

 

Kronologi Pembunuhan

Dalam kasus ini, SJ merancang pembunuhan terhadap mantan suaminya. Dia menyusun rencana itu dalam beberapa pertemuan dengan HW.

Awalnya, kedua pelaku menyepakati bayaran sebesar Rp 130 juta untuk menghabisi nyawa korban. Belakangan, HW meminta tambahan Rp 9 juta sehingga total upah yang diterimanya mencapai Rp 139 juta.

“Pelaku HW meminta tambahan pembayaran sebesar Rp 9 juta sehingga totalnya menjadi Rp 139 juta,” ujar dia.

Sebagian uang itu digunakan HW untuk membeli sepeda motor. Kendaraan tersebut dipakai untuk memata-matai korban sebelum hari eksekusi.

"Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor guna memantau area rumah korban," ucap dia.

Setelah mengetahui kebiasaan korban, HW mulai menjalankan rencana yang telah disusun bersama SJ.

Tanggal 26 Mei 2026 pukul 22.40 WIB, HW mendatangi rumah korban di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan. Saat itu, korban sedang duduk di meja makan sambil membuka laptop. HW masuk ke dalam rumah, korban sempat berdiri dan menegurnya.

Tanpa basa-basi, HW langsung menyerang. Korban ditusuk berkali-kali di bagian perut sebelah kiri menggunakan pisau buah, kemudian dihantam barbel pada bagian belakang kepala. Korban tewas di lokasi.

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.