3 Jambret WNA di Bundaran HI Masuk Komplotan Begal, Sudah 120 Kali Beraksi

Tiga di antaranya terlibat dalam penjambretan ponsel milik warga negara asing di Bundaran HI.

Diterbitkan 19 Mei 2026, 00:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap tiga dari delapan pelaku begal yang ditangkap merupakan komplotan jambret ponsel milik warga negara asing di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin mengatakan para pelaku mengaku sudah beraksi di 120 lokasi.

“Tiga di antaranya adalah pelaku yang melakukan perampasan handphone di Bundaran HI,” kata Iman, Senin (18/5/2026) malam.

“Berdasarkan interview sementara, tiga tersangka sudah melakukan 120 kejadian atau 120 TKP,” tambah dia.

Polisi kini masih mengkompulir seluruh kejahatan yang dilakukan komplotan tersebut.

Dari ratusan aksi itu, empat korban diantaranya merupakan warga negara asing. Korban berasal dari Malaysia, Jerman, Tiongkok dan Italia.

Sementara itu, para pelaku ditangkap di sejumlah wilayah dari Jakarta hingga Bekasi.

"Semua ditangkap di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tandas dia.

8 Orang Pelaku Begal

Sebelumnya, tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya meringkus delapan pelaku begal yang beraksi di sejumlah titik di Jakarta. Sebagian pelaku lain masih diburu polisi.

“Malam hari ini kami sudah mengamankan delapan orang tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin, Senin (18/5/2026) malam.

Dia menerangkan, para pelaku diduga terlibat dalam aksi curas yang sempat viral di media sosial. Lokasi kejahatan tersebar di Bundaran HI, Patung Kuda, Kebon Jeruk, Cideng, hingga Gandaria.

Iman mengatakan tim pemburu begal masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang belum tertangkap.

“Untuk yang sedang dalam pengejaran, diindikasikan yang bersangkutan menggunakan senjata api,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 466 KUHP, 471 KUHP, 477 KUHP, dan 479 KUHP.

Dalam kesempatan itu, Iman mengaku terbantu informasi warga di media sosial dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat Jakarta,” tandas Iman.