Sukses

Tentara AS Pembunuh Warga Sipil Afghanistan Dipenjara

Jeremy Morlock, seorang tentara Amerika Serikat diputuskan bersalah akibat membunuh warga sipil Afghanistan.

Liputan6.com, Washington DC: Jeremy Morlock, seorang tentara Amerika Serikat dijatuhi hukuman akibat membunuh warga sipil Afghanistan. Dailymail mewartakan, Kamis (24/3), Morlock dijerat hukuman 24 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Lewis-McChord di Washington DC, AS. Selain dijatuhi hukuman, tentara berusia 22 tahun itu juga dipecat secara tidak terhormat.

Jaksa penuntut Kolonel Kwasi Hawks menerangkan, selain dituduh melakukan pembunuhan, Morlock juga terkena pidana atas penggunaan obat terlarang saat bertugas. Akibat kesalahannya itu, Morlock dituntut hukuman seumur hidup. Namun, Marlock mengajukan banding hingga hukumannya dikurangi menjadi 24 tahun penjara.

Penyelidikan menemukan bukti bahwa Morlock adalah otak utama pembunuhan terhadap tiga warga sipil Afghanistan di Kandahar pada Januari, Februari dan Mei 2010 silam. Kasus ini sebenarnya telah terkuak ke media. Sebelumnya, mingguan berita terkemuka Jerman Der Spiegel membeberkan kekejaman tentara AS sehingga menewaskan dua warga sipil Afghanistan lainnya pada Februari dan Mei tahun silam [baca: Der Spiegel Beberkan Foto Pembantaian Warga Afghanistan].(DES/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.