Sukses

Malaysia Banding Soal Penggunaan Kata "Allah"

Pemerintah Malaysia mengajukan banding atas putusan pengadilan Kuala Lumpur yang mengijinkan majalah mingguan Katolik The Herald menggunakan kata "Allah" untuk menyebut Tuhan.

Liputan6.com, Kuala Lumpur: Malaysia bergolak. Pemerintah dan rakyatnya bereaksi keras terhadap putusan pengadilan Kuala Lumpur yang mengijinkan penggunaan kata "Allah" oleh majalah mingguan Katolik The Herald untuk menyebut Tuhan.

Perdana Menteri Malaysia Tun Razak, seperti dikutip Antara dari berbagai media Malaysia mengatakan, akan segera mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan menghadap Yang Dipertuan Agong Mizan Zainal Abidin untuk melaporkan kasus ini sebagai upaya menenangkan kemarahan rakyat.

Putusan pengadilan Kuala Lumpur itu dikeluarkan 31 Desember 2009 lalu. Sebagaimana dikutip kantor berita Bernama, Hakim Datuk Lau Bee Lan memutuskan The Herald mempunyai hak perlembagaan untuk menggunakan kata "Allah" untuk tujuan pengajaran dan pendidikan kepada penganut Agama Katolik.

Datuk Lau juga mengatakan, sesuai undang-undang bukanlah kesalahan bagi non Islam menggunakan kata "Allah" jika hal itu digunakan bukan untuk tujuan penyebaran agama kepada umat Islam.

Rakyat Malaysia bereaksi keras terhadap keputusan pengadilan Kuala Lumpur itu karena dalam UUD Malaysia, Islam merupakan agama resmi pemerintah Malaysia dan kata "Allah" adalah ekslusif milik umat Islam. Reaksi itu juga ditunjukkan dengan sejumlah aksi unjuk rasa. (MLA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.