Sukses

Soal Hambali, Pemerintah Tunggu Konfimasi AS

Mengenai nasib Hambali, pemerintah Indonesia masih menanti konfirmasi resmi dari pemerintah AS. Hambali dituding sebagai ketua operasi Jamaah Ismamiyah dan terkait dengan Al-Qaidah.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah Indonesia menanti konfirmasi resmi dari pemerintah Amerika Serikat mengenai nasib Hambali pascarencana penutupan penutupan penjara Teluk Guantanamo oleh pemerintahan Presiden Barack Obama. "Status kita (Indonesia) sekarang wait and see," kata Teuku Faizasyah, juru bicara Departemen Luar Negeri, di Jakarta, Jumat (23/1), seperti dikutip ANTARA. "Kita telah melakukan kontak dengan pemerintah AS dan kini sedang menanti koordinasi internal pemerintah AS mengenai status para tahanan di Guantanamo."

Menurut Teuku, setelah menerima konfirmasi dari pemerintah AS baru pemerintah Indonesia akan melakukan pendekatan konsuler. "Apabila ada warga negara kita, maka memang sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memastikan hak-haknya terpenuhi," ujar dia.

Teuku mengatakan, pemerintah AS dimungkinkan mengklasifikasikan para tahanan di Guantanamo dalam kelompok yang akan dikirim ke negara asal atau diadili di AS. "Kita akan ikuti proses mereka. Kalau diputuskan untuk diekstradisi, kita akan tampung," kata Teuku.

Hambali dibekuk di Ayutthaya, Thailand, 12 Agustus 2003, dalam sebuah operasi kerja sama AS, Thailand, Indonesia, Singapura, dan Filipina. Hambali dituding sebagai ketua operasi Jamaah Islamiyah dan terkait dengan Al-Qaidah. Setelah itu, keberadaan Hambali simpang siur sekalipun disebut-sebut berada di bawah otoritas pemerintah AS di penjara Guantanamo.

Presiden Obama dalam kampanye pemilihan presiden AS berikrar akan menutup kampt tahanan itu dan bakal melaksanakan janjinya. Sebuah rancangan perintah eksekutif yang diedarkan pemerintah, Rabu lalu, menyerukan penghentian proses peradilan kejahatan perang dan untuk penjara itu akan ditutup dalam satu tahun.

Rancangan itu mengatakan, cara-cara yang sah harus digunakan untuk menangani para tahanan berbahaya yang tak bisa dipindahkan ke negara lain atau diadili di pengadilan-pengadilan AS. Saat ini, sekitar 225 orang masih ditahan di Guantanamo. Penjara itu semula menampung sekitar 800 tahanan.(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.