Sukses

Tersangka Insiden Zakat Ditetapkan

Polri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembagian zakat di Pasuruan yang menyebabkan 21 orang meninggal dunia, yaitu Haji Faruk, anak kedua dari Haji Syaikhon.

Liputan6.com, Jakarta: Kadiv Humas Polri Irjen Abubakar Nataprawira, Selasa (16/9) siang, menyatakan Polri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembagian zakat di Pasuruan, Jawa Timur, yang menyebabkan 21 orang tewas. Tersangka itu adalah Haji Faruk.  Anak kedua Haji Syaikhon, pihak pemberi zakat itu, dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.

Sampai saat ini Polri telah memeriksa 13 orang saksi, delapan di antaranya dari panitia zakat dan 5 orang lainnya adalah warga  masyarakat Pasuruan.(YUS/Arie Pratika)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini