Sukses

Ditjen Imigrasi Amankan 19 Perempuan WNA Pekerja Spa

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengamankan 19 perempuan warga negara asing (WNA). Para WNA itu diduga menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja di sebuah spa di kawasan Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta: Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengamankan 19 perempuan warga negara asing (WNA). Para WNA itu diduga menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja di sebuah spa di kawasan Jakarta Pusat. Ditjen Imigrasi menahan para wanita cantik dan berpakaian minim dari razia di suatu tempat di Jakarta Pusat, sekitar pukul 17.30 WIB. 

"Mereka diduga melanggar ketentuan imigrasi karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen keimigrasian, seperti paspor dan visa," ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, M Husein Alaydrus, pada wartawan di Kantor Imigrasi Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam (26/5).

Para WNA yang diamankan tersebut berasal dari China lima orang, Thailand empat orang, Filipina satu orang, Vietnam empat orang, dan Uzbekistan lima orang. Menurut Husein, operasi diawali dengan adanya informasi dari Intelijen Keimigrasian. Kemudian, sebanyak 23 petugas melakukan eksekusi penangkapan terhadap para WNA tersebut.

Saat ini, pihak Imigrasi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 19 wanita. Mereka diduga melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian perihal penyalahgunaan izin keimigrasian. Kesembilan belas wanita cantik ini masih berusia muda sekitar 20-an tahun. Mereka tampak cantik dan hampir semua berpakaian minim, diduga mereka adalah para wanita penghibur kelas atas.(AYB)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.