Sukses

Sidang Gugatan Yusuf Supendi Digelar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan perdata dalam kasus pemecatan Yusuf Supendi,

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana gugatan perdata dalam kasus pemecatan Yusuf Supendi, pendiri Partai Keadilan (PK) yang kini telah berubah nama menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Yusuf pun bersyukur karena kasusnya ditangani dengan cepat.

"Saya dan Tim Pengacara memberikan penghargaan dan terima kasih kepada Pengadilan (PN Jaksel) yang merespon perkara kami relatif cepat," kata Yusuf dalam pesan singkatnya, Selasa (24/5).

Sementara itu, ketua majelis hakim Subyantoro membenarkan sidang digelar hari ini. "Iya tanggal 24 Mei," ujarnya singkat.

Seperti diketahui, Yusuf Supendi, Senin (2/5) mendatangi PN Jaksel dan mendaftarkan gugatan terhadap 10 petinggi PKS. Mereka adalah Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminudin, Anggota Dewan Syuro Salim Assegaf Al Jufri, Surahman Hidayat, Mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring, Sekjen PKS Anis Matta, Mahfudz Siddiq, Fahri Hamzah, Aos Hidayat Nur, Makmur Hasanudin, dan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq.

Nilai gugatan yang diajukan Yusuf  kepada bekas partainya itu yakni sebesar Rp 42,7 miliar. Yusuf menilai pemecatan terhadap dirinya tidak beralasan dan tidak sah. "Intinya, kita akan memohon pengadilan untuk menyatakan SK pemecatan tidak sah dan dibatalkan. Intinya kami meminta pernyataan tidak sah," kata Yusuf  saat mendaftarkan gugatan tersebut.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.