Sukses

Kejagung Masih Kaji Kasus Sisminbakum

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui tidak ada kendala dalam penanganan kasus dugaan korupsi Sistem Administasi Badan Hukum (Sisminbakum) ke pengadilan. Meski telah tiga bulan berkas sisminbakum dinyatakan lengkap atau P21.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui tidak ada kendala dalam penanganan kasus dugaan korupsi Sistem Administasi Badan Hukum (Sisminbakum) ke pengadilan. Meski telah tiga bulan berkas sisminbakum dinyatakan lengkap atau P21.

Menurut , Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (jampidsus) Andi Nirwanto mengakui sejak dirinya menjabat sebagai jampidsus baru yang mengantikan jampidsus lama M. Amari bahwa kasus itu bagian untuk diselesaikan. "tidak ada kendala dan kesulitan dalam penyusunan sudrat dakwaan perkara sisminbakum" Ujar Andy Nirwanto di Kejagung, Jumat (13/5). "yang jelas kita masih mempelajari memori dari perkara-perkara yang ada. Kan ada 113 orang satuan khusus tipikor di jampidsus sekarang" ujarnya. Andy menyatakan kasus sisminbakum tidak selamanya dimasukan ke pengadilan , yang jelas ada 80 perkara tunggakan yang sedang di inventarisir.

Namun pendapat berbeda disampaikan penyidik Jampidsus Yulianto, bahwa kejagung mengakui kesulitan mendakwa mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra Dan Hartono Tanoesudibyo dalam kasus Sisminbakum ini. Pasalnya, dalam putusan kasasinya Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Romli Atmasasmita dari tuntutan hukum.

"Kejaksaan sudah sesuai track, hanya muncul putusan tadi (putusan Romli), sehingga secara teknis kami kesulitan mendakwa dan mengonstruksi perkara. Kami sudah undang pakar-pakar, dan itu pun ada selisih pendapat," kata Yulianto, di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis kemarin (12/5).

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmad berjanji akan mengumumkan keputusan pengkajian berkas kedua tersangka Sisminbakum tersebut dalam waktu dekat. Dia membantah ada intervensi dalam penanganan kasus itu. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.