Sukses

Cirus Dijebloskan ke Rutan Salemba

aksa Cirus Sinaga akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan penyidik Polri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Cirus Sinaga akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan penyidik Polri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penahanan Cirus di Salemba akan dilakukan sejak pelimpahan berkas tahap kedua, Kamis (5/5). "Jaksa penuntut umum berpendapat bahwa yang bersangkutan (Cirus, red) akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba," kata Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M. Yusuf, Kamis (5/5).

M. Yusuf enggan menjelaskan secara rinci mengenai barang bukti yang dilimpahkan dari tim penyidik Direktorat III Bareskrim Mabes Polri, termasuk bukti transkrip pembicaraan per telepon yang dilakukan Cirus.

"Pokoknya ada transkrip. Nanti kita lihat di sidang. Sekarang diperiksa tersangka dan barang bukti, kan barbuk (barang buktinya)nya macam-macam. Itu kan banyak. nanti dilihat itu yang by phone sekarang kan lagi diperiksa jaksa," ujarnya.

Cirus dijerat dengan pasal 12e dan atau pasal 23 Undang-Undang no 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia disangka menghilangkan pasal korupsi dalam surat dakwaan tersangka mafia hukum Gayus Tambunan. (MLA)




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini