Liputan6.com, Jakarta: Komisi XI DPR meminta Bank Indonesia (BI) memberikan sanksi tegas kepada Citibank dalam kasus penggunaan debt collector atau penagih utang oleh bank itu. Citibank selalu menggunakan jasa debt collector dalam penyelesaian tagihan nasabah yang dinilai bermasalah.
"Kami minta BI memberikan sanksi tegas sesuai aturan perundangan yang berlaku karena yang bisa memberikan sanksi adalah BI," kata Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis, Kamis (7/4).
Bank asal Amerika Serikat itu, belakangan ini menjadi sorotan luas media dan masyarakat setelah seorang nasabahnya meninggal karena penganiayaan oleh para penagih utang yang disewa bank tersebut. Bahkan, penganiayaan itu terjadi di kantor bank tersebut.(IAN/Ant)
"Kami minta BI memberikan sanksi tegas sesuai aturan perundangan yang berlaku karena yang bisa memberikan sanksi adalah BI," kata Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis, Kamis (7/4).
Bank asal Amerika Serikat itu, belakangan ini menjadi sorotan luas media dan masyarakat setelah seorang nasabahnya meninggal karena penganiayaan oleh para penagih utang yang disewa bank tersebut. Bahkan, penganiayaan itu terjadi di kantor bank tersebut.(IAN/Ant)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.