Sukses

Darmono: Aset Century Dibawa ke Perdata

Tim Pemburu Aset Koruptor telah mengambil langkah hukum untuk mengembalikan aset Bank Century di Bank Dresdner, Swiss, senilai US$ 155,9 juta. Namun langkah pengembalian aset tersebut dilakukan dengan sistem hukum perdata, bukan pidana.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Tim Pemburu Aset Koruptor Darmono mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah hukum untuk mengembalikan aset Bank Century yang ada di Bank Dresdner, Swiss, senilai US% 155,9 juta. Namun, langkah pengembalian aset tersebut dilakukan dengan sistem hukum perdata, bukan pidana.

"Pihak Swiss mengusulkan untuk dibawa dalam sistem hukum perdata karena terdapat perbedaan pandangan hukum antara pemerintah Swiss dengan pemerintah Indonesia," kata Darmono, usai pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/2).

Darmono yang juga Wakil Jaksa Agung menambahkan, dari sisi perlawanan hukum untuk perburuan aset di Swis, pihaknya telah meminta Bank Mutiara mengajukan gugatan perdata. "Ya, karena tadinya uang itu kan disimpan oleh pihak Bank Mutiara. Ya, mereka kita minta untuk lebih dulu menggugatnya, agar dapat dicairkan," tegas Darmono.

Aset Bank Century yang disimpan di Bank Swiss tersebut dalam bentuk tunai itu sebelumnya dalam bentuk surat berharga yang ditempatkan. Kendati demikian, menurut Darmono, pihaknya belum dapat memastikan kapan surat berharga yang telah jatuh tempo itu akan dicairkan.

Diakui Darmono, pengajuan perdata itu berdasarkan hasil penyempurnaan draf Mutual Legal Assistance (MLA) atas usul pemerintah Swiss pada 6 Desember 2010. Jika gugatan perdata yang dilakukan Bank Mutiara dikabulkan, pengembalian aset sebesar US$ 155,9 juta atau sekitar Rp 1,55 triliun tersebut nantinya menjadi hak negara, melalui mekanisme yang ada bisa dipertanggungjawabkan.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.