Sukses

Jaksa Cirus Sinaga Jadi Tersangka

Kejagung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri pada 8 November silam. Dengan begitu, jaksa Cirus Sinaga resmi menjadi tersangka.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Cirus Sinaga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat rencana tuntutan terhadap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan. Perubahan status ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap di Jakarta, Jumat (12/11).

Menurut Babul, Kejagung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri pada 8 November silam. "Setelah diterimanya SPDP itu, selanjutnya Direktur Pra Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerbitkan Surat Perintah Penuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung," kata Babul.

Babul menambahkan, pasal yang disangkakan terhadap Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung adalah Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman enam tahun penjara.

Sementara itu, pelaksana tugas Jaksa Agung Darmono juga menyatakan bahwa SPDP Cirus sudah diterima Kejaksaan Agung dari Mabes Polri. "SPDP Cirus sudah kita terima dari Mabes Polri," kata Darmono.

Sebelumnya, Kejagung melaporkan Cirus Sinaga dan pengacara H ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan rentut Gayus Tambunan. Tim pemeriksaan internal Kejagung terkait dugaan pemalsuan rentut tersebut telah menyebutkan ada empat nama yang diduga terlibat pemalsuan rentut yakni, jaksa FR, CS, pengacara H, dan pegawai di Pidum Kejagung berinisial B [baca: Kejaksaan Segera Serahkan Dokumen Penyelidikan Rentut].(ULF/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini