Sukses

Delapan Polisi Juga Dijadikan Tersangka

Delapan polisi dijadikan tersangka terkait bebas berkeliarannya terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dari Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar. Sebelumnya, Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua juga telah dijadikan tersangka.

Liputan6.com, Jakarta: Delapan polisi dijadikan tersangka terkait bebas berkeliarannya terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Kepala Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Komisaris (pol) Iwan Siswanto, juga telah dijadikan tersangka. "Kesembilan anggota tersebut telah ditahan dan dibebastugaskan dari tanggung jawab yang selama ini mereka emban," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Iskandar Hasan di Jakarta, Kamis (11/11) [baca: Kepala Rutan Mako Brimob Resmi Tersangka].

Beberapa waktu silam, Gayus diduga plesiran ke Bali. Bersama istrinya, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini sempat menyaksikan pertandingan tenis internasional di Nusa Dua. Dugaan ini diperkuat foto-foto yang memperlihatkan lelaki mirip Gayus di tribun penonton hasil bidikan seorang wartawan. Lalu, kenapa Gayus bisa leluasa keluar dari tahanan?

Menurut Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane, sistem pengamanan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, sebenarnya sudah bagus. "Tapi, mental aparatnya yang tidak bagus, mereka kebetulan gajinya kecil dan fasilitasnya terbatas," kata Neta. "Ketika ada tahanan-tahanan potensial, terutama tahanan korupsi seperti Gayus, itu dijadikan ATM."

Dengan pundi-pundi yang hampir mencapai Rp 100 miliar, Gayus menggoda siapa pun yang bisa membuatnya lolos dari jerat hukum. Sebelumnya, puluhan orang telah masuk dalam perangkapnya. Di kepolisian, ada Brigjen Edmon Ilyas yang menangani kasus Gayus. Mantan Direktur Dua Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Lampung. Penggantinya, Brigjen Raja Erizman sempat berstatus terperiksa.

Ada juga Komisaris Besar Eko Budi Sampurno serta Komisaris Besar Pambudi Pamungkas, Kepala Unit Penyidikan di Bareskrim. Keduanya mendapat sanksi nonjob. Sedangkan Komisaris Arafat dan Ajun Komisaris Sri Sumartini sudah divonis masing-masing 5 dan 1,5 tahun penjara.

Dari Kejaksaan ada Suyono, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang. Ia dituduh tidak menggunakan pasal korupsi pada kasus Gayus sehingga hakim memberinya vonis bebas. Ada juga Cirus Sinaga, jaksa peneliti kasus Gayus, serta Poltak Manulang, mantan Direktur Pra Penuntutan Kejaksaan Agung. Keduanya telah berstatus tersangka.

Dari unsur hakim, ada Muhtadi Asnun yang dituntut 3,5 tahun karena menerima suap dari Gayus. Dua pengacara juga jadi tersangka, yakni Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus, dan Lambertus Palang, pengacara dari pengusaha rekanan Gayus, Andi Kosasih. Ada juga konsultan pajak, Roberto Santonius dan Imam Cahyo Maliki, yang berstatus terdakwa karena menyetor uang ke rekening Gayus. Sedangkan Alif Kuncoro, perantara yang ikut menyalurkan suap dari Gayus pada polisi, telah divonis 1,5 tahun penjara.

Orang-orang ini belum termasuk 10 orang mantan atasan gayus di Direktorat Jenderal Pajak yang pernah dinonaktifkan. Sepak terjang Gayus belum berhenti dan boleh jadi jeratnya akan memunculkan korban baru.(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini