Sukses

Di MA, Anggodo Juga Menang

Mahkamah Agung memenangkan gugatan praperadilan Anggodo atas kasus kasus Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah, dengan demikian kasus penghentian perkara tersebut akan kembali dilanjutkan.

Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Agung, Jumat (8/10), memenangkan gugatan praperadilan Anggodo atas kasus kasus Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah. Dengan kata lain, MA memerintahkan agar perkara tersebut akan kembali dilanjutkan.

Seperti diketahui, kasus Bibit-Chandra adalah kasus dugaan suap Anggodo kepada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Kasus ini menuai kontroversi ini karena diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.

Belakangan, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Namun, pihak Anggodo menggugat praperadilan keputusan Kejaksaan Agung tersebut. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Anggodo juga dimenangkan.(APY/YUS)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini