Sukses

Jaksa Tetap pada Tuntutan Sjahril Djohan

Jaksa yang menangani kasus Sjahril Djohan tetap pada tuntutannya. JPU meminta hakim menolak dalil-dalil yang dikemukan dalam nota pembelaan (pledoi).

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) untuk kasus Sjahril Djohan tetap pada tuntutannya. JPU meminta hakim menolak dalil-dalil yang dikemukan dalam nota pembelaan (pledoi).

Dalam pledoi, pengacara Sjahril menilai, kliennya merupakan kurir saat pemberian uang dari Haposan Hutagalung kepada Susno Djuadji tanpa mengetahui perkaranya. Namun menurut jaksa, dalil tersebut tidak beralasan dan harus dikesampingkan.

"Terdakwa sendiri telah mengetahui adanya penyerahan uang senilai Rp 500 juta kepada Susno Djuadji juga didukung saksi dan petunjuk dalam pemeriksaan di persidangan, bahwa uang itu telah diterima Susno Duadji," kata jaksa Sila Pulungan dalam membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/10).

Selain itu menurut jaksa, keterlibatan terdakwa dalam kasus Gayus Tambunan terdapat unsur pemufakatan. Pasalnya, dalam sidang sebelumnya, Haposan mengatakan pembicaraan tentang permintaan pemblokiran pernah beberapa kali disampaikan ke terdakwa. Bahkan terdakwa menyampaikan kepada Susno meski tidak secara khusus bertemu.

"Terdakwa sepintas beberapa kali menyinggung masalah tersebut kepada Susno Duadji dalam beberapa kesempatan," imbuh dia.

Untuk itu, jaksa menilai Sjahril Djohan terbukti melakukan tindak pindana korupsi sebagai mana yang diatur dalam pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya Sjahril dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang dilanjutkan pada Jumat 8 Oktober 2010 dengan agenda pembacaan duplik pada pukul 14.00 WIB. (MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini