Sukses

Sri Sumartini Divonis Dua Tahun

Sri Sumartini, terdakwa atas kasus suap Gayus Tambunan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakin PN Jaksel. Terdakwa dinilai terbukti menerima suap berkali-kali.

Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/10) malam, memvonis AKP Sri Sumartini dua tahun penjara dan subsider satu bulan. Terdakwa atas kasus suap Gayus Tambunan itu juga didenda sebesar Rp 50 juta.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Solikin menilai terdakwa yang akrab disapa Tini ini terbukti menerima suap berkali-kali selama mengangani kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan yang menjerat Gayus pada 2009 lalu. Ia terbukti menerima uang Rp 1,5 juta dari Roberto Santonius. Uang itu bagian dari Rp 5 juta pemberian Roberto. Sisa uang lalu dibagi ke Arafat dan AKBP Mardiyani.

Terdakwa juga terbukti menerima Rp 10 juta dalam dua tahap dari Arafat. Uang diberi Arafat setelah menerima uang US$ 45 ribu dari Haposan Hutagalung. Ketiga, Tini menerima uang Rp 1,5 juta dari Haposan.

Selain itu, ia juga terbukti menerima dua sampai tiga lembar uang pecahan US$ 100 dari Arafat. Uang tersebut diberi Arafat setelah menerima uang dari Haposan senilai US$ 6.000 dalam dua tahap. Namun dalam putusannya, hakim menilai terdakwa tidak terbukti menerima uang US$ 7.000 dari Arafat seperti yang tercantum dalam dakwaan jaksa.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Pertimbangan hakim yang meringankan Tini adalah terdakwa selalu berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga. Dalam mendengar pembacaan vonis ini, Tini tampak duduk tenang. Sementara keluarga terdakwa menangis dan menyesalkan putusan majelis hakim.(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini