Sukses

Mantan Mendagri Hari Sabarno Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Mendagri Hari Sabarno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Mendagri Hari Sabarno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

"Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus dugaan korupsi itu dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, seraya menambahkan bahwa penetapan status tersangka ini mulai berlaku hari ini.

Kasus korupsi mobil pemadam kebakaran ini telah menyeret sejumlah pejabat menjadi pesakitan. Sebelumnya, mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus yang sama, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa lainnya, mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi, divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.

Kasus yang diselidiki KPK sejak 2006 itu berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri di era Mendagri Hari Sabarno kepada sejumlah kepala daerah.

Radiogram bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 itu meminta supaya kepala daerah membeli mobil Damkar dengan jenis dan rekanan yang telah ditentukan. Mobil pemadam kebakaran itu tipe V80 ASM dengan kapasitas 4.000 liter.

Radiogram yang ditandatangani Oentarto Sindung Mawardi menunjuk PT Istana Sarana Raya sebagai rekanan milik Hengky Samuel Daud, yang diganjar hukuman 15 tahun penjara, namun kemudian meninggal dunia. (MLA)




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini