Sukses

Haposan Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa kasus suap Haposan Hutagalung yang tak lain mantan pengacara Gayus Halomoan P. Tambunan, dikenakan dakwaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus suap Haposan Hutagalung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9). Agenda persidangan terhadap mantan pengacara Gayus Halomoan P. Tambunan itu adalah pembacaan dakwaan. Haposan dikenakan dakwaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam dakwaan primer kesatu, Haposan dijerat pasal 21, dakwaan kedua pasal 5 dan dakwaan ketiga pasal 5 ayat 1. Semuanya dijerat dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 butir 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa dikenakan pasal 22 jo pasal 28 dan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa telah melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terhadap tersangka Gayus Halomoan P. Tambunan," kata jaksa penuntut umum Muhamad Sumartono.

Dalam dakwaan, jaksa menuduh terdakwa Haposan menyiasati seolah-olah rekening milik Gayus senilai Rp 28 miliar yang diblokir bukan berasal dari uang yang diterima wajib pajak atau konsultan pajak. "Melainkan hasil bisnis pengadaan tanah di Jakarta Utara antara Gayus dengan Andy Kosasih," papar Sumartono.

Sementara dalam fakta persidangan juga terungkap, Haposan memberikan uang kepada Komisaris Polisi M. Arafat Enanie senilai US$ 2.500 agar penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gayus. Haposan juga didakwa memberikan uang sebesar US$ 3.500 kepada Kompol Arafat agar tak menyita rumah milik Gayus di Kelapa Gading, Jakarta.

Dalam dakwaan lainnya, terdakwa Haposan saat itu selaku pengacara Ho Kian Huat, menangani kasus dugaan penggelapan investasi ikan arwana di Pekanbaru, Riau. Terutama, agar mempercepat proses penyidikan melalui terdakwa Sjahril Djohan.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini