Sukses

Kuasa Hukum: Penahanan Susno Tidak Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan gugatan Susno Duadji terhadap Mabes Polri.

Liputan6.com, Jakarta: Perpanjangan penahanan terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jendral Polisi Susno Duadji oleh penyidik Mabes Polri tidak sah. demikian ditegaskan kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, dalam sidang praperadilan gugatan Susno Duadji terhadap Mabes Polri di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (5/7).

Sebelumnya, kata Henry, penahanan 20 hari pertama Polri beralasan khawatir tersangka akan kabur. Kemudian, katanya, masa penahanan diperpanjangan selama 40 hari dan pihak Polri tidak memberikan alasannya. "Apalagi LPSK sudah memberikan perlindungan terhadap Susno," katanya.

Sidang perdana praperadilan itu akhirnya ditunda. Rencananya, Selasa (6/7) besok akan dilanjutkan dengan tanggapan termohon, yakni pihak Mabes Polri.

Pada gugatan prpaeradilan pertama, Mei silam, majelis hakim PN Jaksel menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Majelis hakim menilai, penangkapan Susno pada 10 Mei silam dan penahanannya pada 11 Mei lalu sudah sah.

Susno mengajukan gugatan praperadilan terhadap Mabes Polri atas penangkapan dan penahanannya dalam perkara makelar kasus PT Salmah Arowana Lestari.(IDS/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.