Sukses

Hakim Ibrahim Didakwa Terima Suap Rp300 Juta

Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) DKI Jakarta, Ibrahim, didakwa menerima suap sebesar Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait untuk memenangkan perkara yang ditanganinya

Liputan6.com, Jakarta: Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) DKI Jakarta, Ibrahim, didakwa menerima suap sebesar Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait untuk memenangkan perkara yang ditanganinya.
Suap itu bertujuan untuk memenangkan PT Sabar Ganda dalam perkara banding sengketa tanah dengan Pemprov DKI Jakarta.

Demikian surat dakwaan yang dibacakan oleh Tim Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (15/6). Dijelaskan dalam dakwaan ini, pengacara Adner berinisiatif mencari tahu susunan hakim yang menangani sengketa hak pakai tanah di Cengkareng Barat yang sedang ditanganinya. Atas bantuan pihak panitera, akhirnya Adner bisa berkomunikasi dengan Ibrahim, ketua majelis hakim yang menangani kasus itu.

Dalam beberapa pertemuan dengan Ibrahim, Adner mengaku sebagai kuasa PT Sabar Ganda yang dimiliki oleh pengusaha DL Sitorus. Pada suatu pertemuan, Ibrahim meminta uang Rp 300 juta dengan janji akan mengurus kasus yang ditangani oleh Adner. Adner kemudian menemui Ibrahim di Pengadilan Tinggi TUN untuk menyerahkan uang tersebut. Namun penyerahan uang batal dilakukan karena kondisi kantor yang tidak memungkinkan. Kemudian keduanya keluar kantor dan menuju ke kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Saat bertransaksi keduanya ditangkap oleh petugas KPK di sekitar jalan Mardani Raya, Cempaka Putih. Petugas menemukan uang sebesar Rp 300 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang diletakkan di bawah jok mobil Ibrahim.

Ibrahim dan tim penasihat hukumnya yang hadir dalam persidangan menyatakan memahami surat dakwaan dan tidak akan mengajukan keberatan. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.