Sukses

Anggodo Menang Lagi

Pengadilan Tinggi DKI menilai Anggodo Widjojo sebagai pihak yang berkepentingan. Berkasnya akan segera dilimpahkan ke PN Jaksel.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memenangkan kasus Anggodo Widjojo dalam keputusannya menilai, Anggodo sebagai pihak yang berkepentingan. Berkasnya pun akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Demikian penjelasan Humas Pengadilan Tinggi DKI Andi Samsan Nganro di Jakarta, Jumat (4/6). Ia menganggap keputusan Pengadilan Tinggi DKI sudah tepat sesuai hukum.

Surat keputusan penghentian penyidikan kini berbalik kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu bisa disidangkan kembali ke pengadilan.

PN Jaksel sebelumnya memutuskan, penghentian penuntutan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bibit dan Chandra tidak sah. Karena itu kasus dilimpahkan ke pengadilan.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.