Sukses

Dianiaya Reserse Narkoba, Usep Melapor

Usep Cahyono, korban dugaan rekayasa hukum, mendatangi Polda Metro Jaya. Dia melaporkan penganiayaan terhadap dirinya oleh lima anggota satuan reserse narkoba Polres Jakut.

Liputan6.com, Jakarta: Usep Cahyono, korban dugaan rekayasa hukum dengan tuduhan memiliki ganja, Senin (12/4) mendatangi Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dengan diantar ibu dan tim kuasa hukumnnya, Usep melaporkan penganiayaan terhadap dirinya oleh lima anggota satuan reserse narkoba Kepolisian Resor Jakarta Utara.

Kuasa hukumnya menghadirkan tiga orang saksi, termasuk Usep. Saat ini laporan terhadap lima oknum polisi tersebut masih sebatas proses penangkapan yang tidak sesuai dengan prosedur. Polisi sempat melarang wartawan yang hendak meliput kedatangan pemuda berusia 20 tahun asal Tasikmalaya, Jawa Barat, tersebut.

Usep ditangkap polisi karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu di Stasiun Kereta Api Kampung Bandan, Januari silam. Namun, setelah sempat meringkuk di Rutan Cipinang dan menjalani proses persidangan, Pengadilan Negeri Jakut akhirnya memvonis bebas Usep karena dinilai tidak terbukti bersalah [baca: Sidang Kepemilikan Ganja Kembali Digelar].(ADO)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini