Sukses

Susno Duadji Minta Perlindungan Hukum ke DPR

Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji meminta perlindungan hukum ke Komisi III Bidang Hukum DPR.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji meminta perlindungan hukum ke Komisi III Bidang Hukum DPR.
"Kami mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Komisi Tiga terkait diberlakukannya peraturan Kapolri yang belum diundangkan," kata kuasa hukum Susno, Henry Yosodingrat, Senin (29/3).

Henry menyatakan Susno selalu kooperatif dalam pemeriksaan. "Apapun istilahnya, mau diperiksa apabila menggunakan undang-undang yang berlaku," kata dia. Seperti diketahui, pada Jumat lalu lalu, Susno menolak diperiksa Propam.

Susno beralasan Propam menggunakan Peraturan Kapolri No. 7/2006 dan Peraturan Kapolri No. 8/2006. Menurut Susno, kedua Peraturan Kapolri itu tidak sah digunakan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi dan disiplin kepada dirinya.(YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini