Sukses

Status PNS Gayus di Tangan Menkeu

Dirjen Pajak hari ini mengusulkan ke Menteri Keuangan untuk memecat Gayus Tambunan, pegawai pajak yang diduga menilep uang pajak sebesar Rp 25 miliar.

Liputan6.com, Jakarta: Aksi Gayus Tambunan yang diduga menilep uang pajak sebesar Rp 25 milar benar-benar membuat Direktorat Jenderal Pajak kebakaran jenggot. Gayus yang diduga sebagai makelar kasus pajak diusulkan untuk dipecat. "Hari ini, kami usulkan diberhentikan tidak hormat kepada Menteri Keuangan," kata Direktur Jenderal Pajak Tjiptardjo di Jakarta, Senin (29/3) siang. "Karena yang berhak memecat pegawai negeri ini adalah Menteri Keuangan."

Untuk ukuran pegawai pajak golongan III A, Gayus sebesar Rp 12,1 juta sebenarnya tergolong besar. Tapi, jika dengan gaji itu Gayus lantas bisa membeli rumah mewah dan sejumlah mobil mahal, tentu menjadi pertanyaan. Apalagi, kepada Satgas Mafia Hukum, Gayus mengaku korupsi di Dirjen Pajak adalah hal yang biasa. Satgas yang mencurigai adanya keterlibatan polisi, jaksa, serta hakim yakin kasus ini akan segera terungkap [baca: Satgas: Sindikat Pajak Segera Terbongkar].

Tak hanya kejaksaan dan polisi yang membentuk tim dalam kasus Gayus, Komisi Yudisial juga tengah menyelidiki kenapa pegawai pajak berusia 30 tahun itu dibebaskan oleh pengadilan. "Kami tidak segan-segan, tidak ada toleransi. Kemungkinan pemecatan," kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas.(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.