Sukses

Pelaku Penyebar Jawaban UN Ditangkap

Polisi menangkap Akbar Maulana (23) salah seorang yang diduga sebagai pelaku penyebar jawaban UN melalui SMS kepada para siswa di sejumlah SMA di Serang pada awal pekan ini.

Liputan6.com, Serang: Polisi menangkap Akbar Maulana (23) salah seorang yang diduga sebagai pelaku penyebar jawaban UN melalui SMS kepada para siswa di sejumlah SMA di Serang pada awal pekan ini.

Menurut Kasat Reskrim Polres Serang AKP Sofwan Hermanto, Ahad (28/3), Akbar Maulana dicokok pada Sabtu (27/3). "Kuat dugaan Akbar Maulana sebagai pelaku utama dan bisa kemungkinan dijadikan tersangka. Untuk sementara masih berstatus sebagai saksi," kata Sofwan.

Dari tangan Akbar, polisi menyita  sejumlah barang bukti berupa tujuh buah telepon seluler berbagai merek dan uang sebesar Rp 2,5 juta. Polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut karena diduga merupakan jaringan dan melibatkan sejumlah anak sekolah SMA sebagai kordinatornya. "Kami masih melakukan pendalaman kasus ini yang akan melibatkan ahlinya, apakah jawaban yang disebarkan itu benar atau palsu," kata Sofwan.

Ia mengatakan, jika terbukti pelaku bersalah menyebarkan jawaban UN palsu dengan motif mendapatkan uang, pelaku bisa dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, Akbar Maulana saat ditemui di Polres Serang mengaku tidak bekerja sendiri dalam melakukan aksi tersebut karena ditemani dua siswa kelas 3 SMAN Kota Serang sebagai koordinator.

Akbar mengaku jawaban tersebut diperoleh dari para siswa bersangkutan kemudian disebarluaskan lagi melalui SMS kepada siwa lainnya yang telah menyerahkan nomor HP dan uang kepada para kordinator. Ia sudah menerima setoran uang dari para kordinator tersebut sebesar Rp15 juta seminggu sebelum pelaksanaan UN.(ANT)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini