Sukses

Gayus Kabur ke Singapura Sejak 24 Maret

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menegaskan, pegawai Direktorat Pajak yang diduga terlibat kasus pajak senilai Rp 25 miliar itu telah pergi ke Singapura sejak 24 Maret silam.

Liputan6.com, Padang: Jejak pelarian Gayus Halomoan P. Tambunan mulai terendus. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menegaskan, pegawai Direktorat Pajak yang diduga terlibat kasus pajak senilai Rp 25 miliar itu telah pergi ke Singapura. "Yang bersangkutan sudah pergi meninggalkan Indonesia dua hari yang lalu, persisnya tanggal 24 (Maret--Red.)," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar ketika ditemui saat kunjungan kerja di Padang, Sumatra Barat, Jumat (26/3).

Menurut Patrialis, berdasarkan catatan Imigrasi, Gayus Tambunan yang diduga tersangkut kasus hukum itu menuju Negeri Singa. Namun, Patrialis tidak menyebutkan lokasi pintu imigrasi yang digunakan Gayus untuk meninggalkan Indonesia. Dia juga tidak bisa memastikan keberadaan pria berusia 30 tahun tersebut saat ini.

Pada kesempatan itu, Patrialis menjelaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi baru menerima permohonan mencegah Gayus pergi ke luar negeri pada Jumat pagi. "Pagi ini kami baru menerima permintaan pencegahan dari Mabes Polri melalui telepon, ternyata Gayus sudah di luar negeri. Tapi tetap kami cegah hari ini," katanya [baca: Gayus dan Andi Kosasih Sudah Dicekal].

Patrialis menegaskan, pihak Imigrasi hanya akan mencegah atau menangkal orang hanya jika ada permohonan dari instansi yang berwenang.

Kasus Gayus Tambunan mencuat setelah diungkap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Markas besar Polri Komisaris Jenderal Pol. Susno Duadji. Susno membeberkan kepada publik dugaan terjadinya praktik mafia di kepolisian dalam penanganan perkara Gayus [baca: Perang Bintang di Trunojoyo].

Perkara penyelidikan kepemilikan uang Rp 25 miliar di rekening Gayus atas dugaan menerima uang suap dari beberapa perusahaan yang ia awasi tiba-tiba dihentikan oleh Mabes Polri tanpa alasan yang jelas. Penyidik Mabes Polri mempercayai alasan Gayus bahwa uang tersebut adalah titipan seorang pengusaha kenalannya yang ingin membeli tanah.

Namun, setelah perkara itu dihentikan uang di rekening Gayus tersisa sekitar Rp 400 juta. Karena itu, Susno menuduh uang hilang itu sebagai praktik mafia hukum di Mabes Polri yang melibatkan beberapa perwira tinggi.

Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri yang dipanggil oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, tidak mau berkomentar soal pemanggilan Susno oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Menurut Kapolri, masalah Susno sudah ditangani oleh internal Mabes Polri.

"Jadi gak usah komentar apa pun, masalah internal Polri sudah ditangani," ujarnya. Usai rapat internal yang memanggil beberapa menteri dan Kapolri itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan Presiden Yudhoyono dalam rapat sama sekali tidak menyinggung persoalan internal Mabes Polri yang melibatkan Susno. Presiden, menurut Djoko, juga tidak mengeluarkan pernyataan menanggapi tuduhan Susno tentang adanya praktik mafia di kepolisian.(ANS/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini