Sukses

Darsup Yusup Akui Terima Cek

Mantan anggota Komisi IX DPR Darsup Yusup mengaku mendapat amplop berisi 10 lembar travel cek senilai Rp 500 juta dari Udju Juhaeri.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus pemberian travel cek Rp 500 juta dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom dengan terdakwa mantan anggota DPR Endin Soefihara, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (25/3). Kali ini, sidang menghadirkan dua saksi, yakni mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi TNI-Polri Darsup Yusup dan Sekjen DPR Nining Indra Saleh.

Darsup Yusup mengaku, ia mendapat amplop berisi 10 lembar travel cek senilai masing-masing Rp 50 juta dari Udju Juhaeri di sebuah kantor di Jalan Riau, Jakarta. Saksi mengaku tidak mengetahui pemilik kantor itu. Namun, ia melihat foto Komjen Polisi Adang Darajatun di ruangan itu. "Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang dan membeli sebuah mobil," katanya.

Saksi lain, mantan Kepala Biro Pimpinan DPR yang kini menjabat sebagai Sekjen DPR Nining Indra Saleh juga mengaku menerima amplop berisi cek senilai Rp 500 juta.(PAG/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini