Sukses

Dua Kurir Narkoba Antarpulau Ditangkap

Dua kurir narkoba antarpulau ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, saat hendak membawa 2 kg shabu-shabu dan 20 kg ganja kering menuju Pontianak.

Liputan6.com, Jakarta: Polisi menangkap dua orang yang diduga kurir narkoba, bernama Asriadi (28) dan Titin Yani (40) di Terminal 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keduanya ditangkap Direktorat Narkoba Mabes Polri, saat hendak berangkat menuju Pontianak, bersama barang bukti berupa 2 kg shabu-shabu dan 20 kg ganja kering.  Barang bukti ini disimpan dalam kardus makanan dan dimasukan ke dalam ransel.

"Keduanya ditangkap saat hendak menuju Pontianak," jelas Direktur IV Narkoba Mabes Polri, Brigadir Jenderal Arman Depari, Jumat (12/2). Dari hasil penyelidikan sementara, kata Arman, narkoba itu diperoleh kedua tersangka di Jakarta. "Dari mana sumbernya di Jakarta, sedang kita diselidiki," tutur Arman.

Polisi, lanjut Direktur IV Narkoba Mabes Polri ini, sudah melakukan penyelidikan, dan keduanya masuk dalam jaringan antarpulau, yakni tersangka ST dan AY. Sedangkan penerima paket di Pontianak bernama Soleh, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kepada polisi kedua tersangka mengaku sudah menjalani profesi sebagai kurir narkoba ini sejak dua tahun lalu. Sekali kirim, keduanya dapat upah minimal Rp 700 ribu. Sedangkan omset perbulan dari peredaran narkoba kelompok ini mencapai Rp 20 miliar. Atas perbuatannya, tersangka dikenai UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (ETA)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.