Sukses

Dudhie Penuhi Panggilan KPK

Dudhie Makmun Murod, tersangka kasus dugaan suap travel cek dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, memenuhi panggilan KPK.

Liputan6.com, Jakarta: Dudhie Makmun Murod memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan suap travel cek dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S. Gultom itu, tiba di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kamis (11/2) sekitar pukul 09:50 WIB.

Datang dengan menumpang Herier silver bernomor B 1 PRS, Dudhie juga mengaku siap ditahan. "Siap dong," jawabnya pada wartawan saat ditanya apakah dia bersedia ditahan. Kedatangan politisi dari PDI Perjuangan ini di KPK juga didampingi pengacaranya, Amir Karyatin. Namun Amir belum bersedia memberi keterangan apapun.

Dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Selain Dudhie, adalah  Udju Djuhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu. Namun yang ditahan baru Udju dan Endin. Hamka sebelumnya sudah ditahan, tapi dalam kasus lain. (ETA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.