Sukses

Memungut Kaus Lusuh, Buruh Tani Dibui

Seorang buruh tani di Serang, Banten, terancam hukuman lima tahun penjara hanya gara-gara memungut sebuah kaus lusuh yang tak terpakai milik tetangganya. Aspuri, si buruh tani, bahkan harus mendekam di Rutan Kota Serang selama tiga bulan terakhir.

Liputan6.com, Serang: Aspuri tak pernah menyangka jika perbuatannya memungut sebuah kaus lusuh di pagar rumah tetangganya tiga bulan silam akan berbuntut panjang. Buruh tani berusia 19 tahun itu dilaporkan pemilik kaus ke polisi dan didakwa jaksa telah mencuri dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa (9/2) siang, terungkap sebetulnya kaus yang disangkakan dicuri Aspuri sudah tidak terpakai. Dua saksi, yaitu pembantu pemilik rumah, menyatakan sengaja membuang kaus itu ke pagar depan rumah setelah sebelumnya dijadikan kain lap. Namun, keduanya tidak sempat memberi tahu majikan mereka yang tiba-tiba langsung melaporkan Aspuri ke polisi.

Kepada polisi dan jaksa, warga Kampung Sisipan, Desa Bendung, Kota Serang, itu mengaku tak berniat mencuri kaus tersebut karena kondisinya sudah tergeletak di pagar depan rumah dan kotor. Aspori mengambil kaus itu karena merasa masih bisa dipakai untuk bekerja sehari-hari di sawah. Namun, alasan itu tidak pernah dipertimbangkan polisi, jaksa, serta pemilik kaus. Akibatnya, Aspuri harus mendekam di sel Rumah Tahanan Kota Serang selama tiga bulan terakhir ini seiring persidangan kasusnya.

Ibu angkat Aspuri, Khoti Khodijah, berharap sidang kasus putra angkatnya segera selesai. Ia mengaku amat sedih mengingat harga kaus yang disangkakan dicuri putra angkatnya itu tidak lebih dari Rp 5.000. Keluarga Aspuri pun berharap majelis hakim memutus bebas pemuda yatim piatu itu.(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini