Sukses

Anggodo Ditahan karena Dikhawatirkan Kabur

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anggodo Widjojo saat ini ditahan di LP Cipinang, Jaktim. Anggodo ditahan karena dikhawatirkan kabur.

Liputan6.com, Jakarta: Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anggodo Widjojo, Kamis (14/1) malam, ditahan di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari atau pada masa penyidikan. Anggodo ditahan karena dikhawatirkan kabur [baca: KPK Tahan Anggodo].

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Anggodo menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut KPK, Anggodo disangka melakukan tindak pidana menghalangi proses penyelidikan dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan Anggoro Widjojo.

Anggodo sudah tiga kali diperiksa KPK terkait dugaan indikasi menghalang-halangi penuntasan kasus dan penyuapan kepada penegak hukum [baca: Anggodo Akhirnya Jadi Tersangka].(YNI/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.