Sukses

KPK Telusuri Peran Sabarno Terkait Pemadam Kebakaran

Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri peran mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri peran mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. "KPK sedang melakukan telaah lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (6/1) seperti dikutip ANTARA.

Pernyataan Johan Budi diungkapkan menjawab pertanyaan wartawan terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pengadaan mobil pemadam dengan terdakwa mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Sabarno turut berperan dalam ini.

Majelis hakim berpendapat Hari Sabarno mendapat laporan tentang proyek itu. Majelis juga menyatakan Sabarno memerintahkan agar Hengky Samuel Daud, pengusaha penyedia mobil pemadam, dibantu agar bisa ikut serta dalam proyek. Johan Budi mengatakan, KPK terus bekerja meski Oentarto sudah dinyatakan bersalah.

KPK menduga kasus ini merugikan negara Rp 76,2 miliar antara lain akibat kemahalan harga pengadaan mobil pemadam kebakaran. Dalam beberapa kesempatan, Oentarto menjelaskan pelaksanaan proyek itu diketahui Sabarno. Bahkan, kata Oentarto, Sabarno pernah memberi perintah tertulis agar proyek itu dilaksanakan.(JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini