Sukses

RS Omni Resmi Daftarkan Pencabutan Gugatan

RS Omni International resmi mendaftarkan pencabutan gugatan ke PN Tangerang. Sementara Prita Mulyasari masih menunggu hasil proses perdamaian yang dimediasi Depertemen Kesehatan.

Liputan6,com, Jakarta : Rumah Sakit Omni International, Senin siang tadi (14/12) akhirnya resmi mendaftarkan pencabutan gugatan perdata kepada Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri Tangerang. Kini proses pencabutan gugatan perdata itu tinggal menunggu tanda tangan Ketua pengadilan negeri.

Kuasa hukum RS Omni, Risma Situmorang, berharap Prita Mulyasari menyambut baik upaya Omni mencabut gugatan perdata ini. Selanjutnya ia berharap Prita mau duduk bersama untuk melakukan perdamaian dalam perkara pidananya.

"kita berharap pihak Prita menyambut baik usaha kita ini,.. sampai saat ini belum ada kabar dari Prita" ujar Risma.

Sementara kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, menyatakan pihaknya menghargai niat baik Rumah Sakit Omni, tapi menurutnya upaya perdamaian itu masih bersifat sepihak. Sekarang ini, pihaknya masih fokus kepada usaha perdamaian dua pihak yang dimediasi Departemen Kesehatan.

Tim kuasa hukum dari OC Kaligis ini tengah mempersiapkan butir dratf perdamaian yang menyangkut perkara pidana dan perdata.  "Kita masih fokus menunggu proses perdamaian yang dimediasikan oleh Depkes" kata Yuwono.(MLA)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.