Sukses

KPK Usut Sembilan Temuan Kasus Bank Century

KPK akan mengusut sembilan temuan dalam kasus Bank Century. KPK hanya akan mengusut jika ada tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut sembilan temuan dalam kasus Bank Century. Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. di Jakarta, Kamis (10/12). "Hasil telaah di KPK, sudah ada sembilan temuan yang akan diverifikasi lebih lanjut," kata Johan seperti dikutip ANTARA. Rencananya, KPK akan menemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membahas temuan yang ada dalam hasil audit BPK itu.

Lebih lanjut Johan menjelaskan, KPK belum mengambil kesimpulan terhadap temuan itu. Bersama dengan BPK, KPK akan menganalisis temuan itu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, atau tindak pidana perbankan. Untuk itu, KPK telah membentuk satu tim yang terdiri dari sepuluh orang untuk menindaklanjuti temuan itu.

Johan menegaskan, KPK hanya akan mengusut jika ada tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. KPK hanya akan bekerja jika ada unsur kerugian negara dan penyelenggara negara. Selain bekerja sama dengan BPK, KPK juga akan manjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).(ADO/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.