Sukses

Kejaksaan Perpanjang Pemanggilan Djoko Tjandra

Kejari Jaksel kembali memperpanjang pemanggilan Djoko Tjandra yang divonis dua tahun penjara melalui PK MA.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memperpanjang pemanggilan untuk yang kedua kali terhadap Djoko Tjandra, terpidana skandal cessie alias hak tagih Bank Bali. "Kita masih mengharapkan itikad baiknya. Kita tunggu sampai Jumat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, Selasa (23/6).

Sebelumnya, pemilik PT Era Giat Prima yang divonis dua tahun penjara melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mencoba meminta waktu eksekusi satu bulan. Alasannya masih mengurus bisnis. Pengacara Djoko, OC Kaligis, memastikan kliennya tengah berada di Papua Nugini. Tapi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby belum bisa mengkonfirmasi keberadaan Djoko di Papua Nugini [baca:  Djoko Minta Penangguhan Satu Bulan].
 
Menanggapi penundaan eksekusi ini, anggota Dewan Penasehat Presiden menyalahkan kejaksaan yang dinilai lambat melakukan eksekusi. "Kejaksaan harus bertanggungjawab. Kalau kejadiannya masih terulang, itu keterlaluan," kata Adnan.(IAN/AND)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.