Sukses

Kejagung Ragukan Rekaman Percakapan

Kejaksaan Agung meragukan keberadaan rekaman yang beredar di media massa perihal percakapan antara Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan pejabat Polri.

Liputan6.com, Jakarta: Dokumen rekaman dugaan rekayasa kasus dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah sebagai tersangka menyebar ke publik. Soal ini Kejaksaan Agung meragukan keberadaan rekaman yang beredar di media massa itu. "Apakah benar? Saya belum pernah melihat dan mendengar adanya rekaman," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta, Selasa (27/10).

Senada dengan atasannya, Wakil Jaksa Agung, Abdul Hakim Ritonga, juga menyangsikan rekaman itu. Dalam rekaman nama Ritonga turut disinggung. Saat peristiwa percakapan dalam transkrip, ia masih menjabat sebagai jaksa agung muda pidana umum.

Hendarman sendiri membantah kejagung merekayasa perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang Bibit dan Chandra. "Apakah ada rekayasa. Ini kan masih dalam sistem. Rekayasanya mana? Semua masih dalam tugas dan fungsinya," ucap Hendarman.

Lebih jauh Hendarman menyatakan, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, Wisnu Subroto tak terkait dengan perkara Bibit, Chandra, serta Ritonga. Abdul Hakim juga menjelaskan, perkara ini bukan masuk dalam kewenangannya saat menjabat Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum). Perkara itu masuk dalam kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).(AIS/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.