Sukses

Pemprov Sumbar Panggil Tiga Pengelola Pulau

Pemerintah Provinsi Sumbar memanggil tiga warga asing yang mendapatkan hak pengelolaan di tiga pulau di Kepulauan Mentawai. Disebutkan, orang yang menjual adalah direktur perusahaan.

Liputan6.com, Padang: Pemerintah Provinsi Sumatra Barat memanggil tiga warga asing yang mendapatkan hak pengelolaan di tiga pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai, seperti dilansir situs Privateislandonline.com. Mereka adalah Mark James Loughram, warga Australia yang mengelola Pulau Makaroni, Yordan Heuer (Amerika Serikat), pengelola Pulau Kandui, serta Gilles Bordossoule, warga Prancis, pengelola Pulau Siloinak [baca: Soal Penjualan Pulau, Indonesia Tempuh Jalur Diplomatik].

Disebutkan, orang yang menjual adalah direktur perusahaan. Sedangkan Loughram, Heuer, dan Bordossoule yang menulis iklan itu untuk menambah modal membangun resort. Mengenai hal ini belum ada peraturan yang mampu menjelaskan bisa tidaknya mengalihkan hak sewa dari pihak yang mendapatkan hak sewa dari pemerintah. Sebab peraturan yang mengatur baru pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang tidak terlalu jelas mengatur pemanfaatan pulau yang disewakan.

Isu penjualan pulau sudah beberapa kali terjadi. Pada 2005, dua pulau diisukan dijual di situs internet, yaitu Pulau Kumbang dan Pulau Menyakan di Karimunjawa. Kemudian Pulau Panjang dan Meriam Besar di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Ada pula Pulau Bidadari di NTB yang dibeli warga Inggris. Ia bahkan melarang orang Indonesia dan TNI memasuki Pulau Bidadari. Walau belakangan penjualan pulau ini juga dibantah, berulangnya isu penjualan pulau membuat banyak pihak harus lebih waspada. Terutama, menjaga setiap jengkal kedaulatan Indonesia. Saksikan selengkapnya di video berita ini.(AIS/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini