Bukan Cemburu, Ini Motif Dwi Bagus Martono Bunuh Istri Siri dan Anak

Jika sebelumnya tersangka berdalih pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu, hasil pendalaman terbaru menunjukkan adanya persoalan lain.

oleh Hermawan ArifiantoDiterbitkan 07 November 2026, 09:08 WIB
Dwi Bagus Martono usai pra rekonstruksi pembunuhan istri siri dan anak tiri di Madiun (merdeka.com/Erwin Yohanes).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan kasus pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak di Kota Madiun mengalami perkembangan signifikan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap adanya perubahan motif tersangka DBM (40).

Jika sebelumnya tersangka berdalih pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu, hasil pendalaman terbaru menunjukkan adanya persoalan ekonomi dan cekcok berkepanjangan.

Tidak hanya itu, fakta mencengangkan terungkap dari jejak digital pelaku. Sebelum menghabisi nyawa istri sirinya, DH (30), dan anak tirinya, AGF (4), pada 20 September 2026, DBM sempat berselancar di internet dan memanfaatkan AI ChatGPT untuk merancang skenario kejahatan hingga mencari cara mengelabui polisi.

Pada awal penangkapan, polisi menduga aksi keji tersebut dilatarbelakangi perselisihan akibat rasa cemburu korban terhadap istri sah pelaku. Sementara itu, pembunuhan terhadap anak tirinya diduga dilakukan agar tidak ada saksi mata.

Namun, pendalaman terbaru berdasarkan pengakuan tersangka dan hasil penyidikan mematahkan dugaan tersebut.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaidi Jumhur, menyatakan bahwa pembunuhan tersebut dipicu akumulasi emosi akibat percekcokan yang kerap terjadi, terutama terkait tuntutan hidup dan persoalan ekonomi.

"Setelah di Madiun ini sering terjadi percekcokan yang dilatarbelakangi terkait tuntutan hidup dan ekonomi," ujar Jumhur, Sabtu (7/11/2026).

Korban disebut kerap melontarkan kalimat-kalimat yang menyinggung perasaan pelaku hingga memicu niat untuk melakukan pembunuhan.

Aksi sadis tersebut ternyata bukan tindakan spontan. Berdasarkan barang bukti berupa ponsel yang disita, tersangka diketahui telah merencanakan pembunuhan sejak sepekan sebelum eksekusi.

Dengan memanfaatkan teknologi, DBM mempelajari berbagai teknik pembunuhan, mulai dari cara mencekik korban hingga menyusun skenario jawaban untuk mengelabui pemeriksaan aparat penegak hukum.

"Didukung oleh temuan kita di handphone bahwa satu Minggu sebelumnya, tersangka browsing terkait cara menghabisi korban dengan cara mencekik, tekniknya gimana, dia pelajari lewat ChatGPT," tambah Jumhur.

Bahkan, pelaku juga sempat berencana menggunakan cairan kimia untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

 

 

Kronologi

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaidi Jumhur memberikan keterangan pers di Mapolda Jatim (Istimewa)

Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang disampaikan keluarga korban ke Polres Madiun pada 5 Oktober 2026. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pembunuhan berencana.

Setelah sempat melarikan diri, pelarian DBM akhirnya terhenti pada Minggu (25/10/2026). Tim Jatanras Polda Jatim membekuk tersangka di sebuah gubuk milik kerabatnya di wilayah Kabupaten Jombang.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi melakukan penggeledahan di pekarangan rumah pelaku dan menemukan sisa-sisa tulang korban yang belum hancur.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya gergaji portabel, cangkul, sekop, tali, bahan bakar Dexlite, mesin penggiling, serta dua unit mobil, yakni Pajero dan Karimun.

Akibat perbuatannya yang diduga telah direncanakan tersebut, DBM kini mendekam di sel tahanan. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya