Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11). Ia diperiksa terkait perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Nusron Wahid keluar dari area pemeriksaan sekitar pukul 14.27 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dan celana bahan berwarna hitam, yang dipadukan dengan peci hitam dan masker.
Advertisement
Nusron Wahid diperiksa selama kurang lebih lima jam. Politikus Partai Golkar itu enggan membicarakan perkara yang dikaitkan dengan dirinya maupun materi pemeriksaan.
Nusron hanya memberikan keterangan sekaligus klarifikasi mengenai perjalanan dinas yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Terutama saat bepergian ke luar negeri di tengah pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar kota apalagi keluar negeri, selama ini, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi kami tidak ada hal-hal mengada-ada," katanya.
Tiba-tiba Datang untuk Diperiksa
Nusron Wahid sejatinya tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan yang disiapkan tim penyidik KPK. Menteri berusia 53 tahun itu tiba-tiba mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/11/2026) pagi sekitar pukul 09.22 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Nusron Wahid hadir ke KPK. Ia menyebut sang menteri datang untuk memenuhi panggilan sebelumnya, meski tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan tim penyidik.
"Benar, hari ini Rabu (4/11), Saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," kata Budi.
Budi menambahkan, Nusron Wahid tiba pukul 09.22 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.
OTT Kementerian ATR/BPN
Nama Nusron Wahid terseret dalam perkara dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk wilayah PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek.
Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang hingga akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.