Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum ada kesimpulan terkait penyebab banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara di negara lain, termasuk Rusia.
"Tentu ini masalah yang kami juga sudah lama menyelidiki, tetapi belum dapat menarik kesimpulan apa yang sesungguhnya terjadi di baliknya," kata Yusril seperti dilansir Antara, Rabu (4/11).
Advertisement
Meski begitu, dia mengatakan pihak kepolisian sedang menyelidiki apakah memang ada kemungkinan penipuan berupa perekrutan seseorang yang sebenarnya dijanjikan mendapatkan suatu pekerjaan, tetapi malah terlibat dalam kegiatan militer di negara lain.
Ia menjelaskan, jika orang tersebut tidak ditipu dan secara sadar bergabung dengan militer asing, pemerintah Indonesia sebenarnya tidak bisa menghalangi.
"Karena kalau kami menghalangi, itu hak setiap orang juga untuk mengambil keputusan," ungkapnya.
Kendati demikian, dia menuturkan terdapat konsekuensi apabila seseorang memilih menjadi anggota militer negara asing, salah satunya bisa kehilangan status WNI yang disandang orang tersebut.
13 Tersangka TPPO
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) PPA-PPO Bareskrim Polri bersama Dirres PPA PPO Polda jajaran menetapkan 13 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjadi tentara bayaran Rusia.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11), menjelaskan bahwa 13 tersangka tersebut berasal dari lima laporan polisi (LP) yang ditangani Polri.
Dari 13 tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara Rusia dan satu lainnya merupakan warga negara Ukraina.
Untuk jumlah korban, total terdapat 58 orang dengan rincian lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Nurul mengatakan modus TPPO yang digunakan para pelaku adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan.
Para korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp 620 juta dan gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp 50 juta.
Sementara itu, pemerintah Indonesia telah mendesak Rusia agar menghentikan secara efektif dan sesegera mungkin praktik perekrutan WNI menjadi personel militer negara itu menyusul kabar tewasnya seorang WNI yang ikut dinas militer Rusia di Ukraina.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Yvonne Mewengkang mengatakan permintaan tersebut telah resmi disampaikan Indonesia kepada Pemerintah Rusia melalui jalur diplomatik.
“Pemerintah RI meminta pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lainnya terkait militer di Rusia melalui jalur apa pun,” kata Yvonne, Minggu (1/11).
Yvonne mengatakan Indonesia juga memberi perhatian khusus terhadap praktik rekrutmen yang terindikasi sebagai TPPO.