Kasus Penyadapan Ilegal, PDIP Minta Penelusuran Diperluas

PDIP meminta penelusuran diperluas untuk mengungkap dugaan pengintaian terhadap jurnalis dan kelompok kritis.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 03 November 2026, 23:35 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai memimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2026). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menilai penindakan Polri atas kasus dugaan penyadapan ilegal oleh perwira tinggi harus menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan pengintaian terhadap jurnalis dan kelompok kritis. 

Diketahui, dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, antara lain anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH.

Anggota polisi aktif berinisial LSP diketahui adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sementara ASN diketahui Ahrie Sonta Nasution, dan EH adalah Eko Hadi.

 "Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional," kata dia kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

"Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi," sambungnya.

Hasto menilai aksi jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut sebagai bukti masih tersisasnya integritas dan keberanian di tubuh kepolisian.

"Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan," kata dia.

Hasto menekankan pentingnya moral dan etika kenegarawanan dalam menjalankan kewenangan upaya paksa atas nama negara, serta mengimbau agar jabatan publik tidak dijadikan alat politik praktis maupun kepentingan pribadi.

"Institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk kepentingan ambisi kekuasaan mantan pejabat negara," jelas dia.

 

Daftar 3 Tersangka Penyadapan Presiden: Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Selain nomor Presiden Prabowo ada sejumlah orang yang ikut disadap.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus penyadapan tanpa prosedur ini, antara lain anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH. Anggota polisi aktif berinisial LSP diketahui adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sementara ASN diketahui Ahrie Sonta Nasution, dan EH adalah Eko Hadi. 

Selain ketiga tersangka, pihak kepolisian juga tengah memeriksa intensif satu orang saksi berinisial SU.

Kasus ini mulai terkuak setelah adanya perintah ilegal untuk menghapus file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Petugas yang mengetahui instruksi tersebut kemudian mengambil langkah berani dengan membuat laporan resmi kepada pihak berwenang pada 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim bergerak cepat melakukan rangkaian penyelidikan mendalam. Pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi serta melibatkan 30 orang saksi ahli demi memperkuat bukti-bukti hukum.

"Dari hasil penindakan di lapangan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit handphone, ipad, serta 4 unit flashdisk yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan dokumen hasil intersepsi," kata Asep.

Berdasarkan pemeriksaan, aksi penyadapan tanpa prosedural ini tidak hanya menyasar lingkaran nomor telepon Presiden RI dan pejabat negara, melainkan juga menargetkan tokoh-tokoh politik, insan media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga para pengusaha nasional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya