Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menolak pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk menstruasi, khususnya pembalut.
Menurutnya, menstruasi merupakan proses biologis yang tidak bisa dihindari. Karena itu, produk menstruasi harus dipandang sebagai kebutuhan dasar perempuan, bukan barang konsumtif yang layak menambah beban ekonomi.
Advertisement
“Menstruasi bukan pilihan, bukan gaya hidup, dan bukan kebutuhan konsumtif yang dapat ditunda. Ini merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari oleh perempuan,” kata Selly, Selasa (3/11/2026).
Selly menegaskan, persoalan pengenaan PPN terhadap pembalut tidak semestinya hanya dilihat dari sudut pandang administrasi perpajakan.
Pemerintah harus mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap keadilan gender dan pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan.
“Persoalannya bukan semata-mata apakah pajak itu dikenakan secara khusus kepada perempuan atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang secara nyata menanggung dampaknya,” ujarnya.
Menurut Selly, pembalut merupakan kebutuhan rutin yang tidak dapat dihindari. Beban tambahan akibat pajak berpotensi lebih dirasakan oleh perempuan berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan produk menstruasi.
“Di sinilah kita harus membedakan kesetaraan formal dengan keadilan substantif. Aturan yang sama belum tentu adil ketika dampaknya tidak sama,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa kebutuhan produk menstruasi tidak hanya berkaitan dengan siklus bulanan.
Perempuan membutuhkan produk sanitasi dalam berbagai kondisi, termasuk pascapersalinan, perdarahan, maupun keguguran.
“Perempuan tidak memiliki pilihan untuk menghentikan siklus biologisnya hanya karena kemampuan ekonominya terbatas. Karena itu, kebijakan fiskal harus memiliki kepekaan terhadap realitas biologis dan sosial perempuan,” katanya.
Selly mendorong pemerintah meninjau kembali pengenaan PPN atas produk menstruasi. Salah satu opsi yang perlu dikaji adalah mengecualikan produk menstruasi dari objek PPN atau memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah.
Selain itu, dia meminta agar perspektif gender diperkuat dalam setiap kebijakan fiskal. Menurutnya, kebijakan perpajakan tidak boleh hanya diukur berdasarkan potensi penerimaan negara, tetapi juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap pemenuhan kebutuhan dasar dan kualitas hidup perempuan.
Selly juga mendorong adanya jaminan akses terhadap produk menstruasi yang layak bagi kelompok rentan, mulai dari keluarga miskin, pekerja informal, perempuan penyandang disabilitas, anak perempuan usia sekolah, hingga perempuan di wilayah kepulauan dan daerah tertinggal.
“Jangan sampai kita berbicara tentang pemberdayaan perempuan, tetapi pada saat yang sama belum cukup sensitif terhadap kebutuhan biologis perempuan dalam kebijakan ekonomi. Perempuan tidak meminta keistimewaan,” ungkapnya.
Menurut Selly, negara memang memiliki tanggung jawab menjaga penerimaan fiskal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Namun, penerimaan negara tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan.
“Ukuran keberpihakan negara kepada perempuan bukan hanya seberapa banyak program pemberdayaan yang dibuat, tetapi juga seberapa jauh negara memastikan perempuan dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara aman, layak, dan terjangkau. Menstruasi adalah proses biologis, tetapi memastikan perempuan dapat menjalaninya secara sehat dan bermartabat merupakan tanggung jawab negara,” pungkasnya.