Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bakal hadir dalam sidang Roy Suryo Cs terkait dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis, 5 November 2026.
Menanggapi hal itu, Kepala PN Jaktim Efendi mengatakan, kewenangan untuk mendalami berbagai hal dalam persidangan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang memimpin sidang.
Advertisement
"Jadi itu kewenangan Majelis Hakim. Saya enggak bisa berkomentar, tentu apa yang didakwakan, itulah yang akan dibuktikan. Nah, tentu itu aja," ujar Efendi kepada wartawan di PN Jaktim, Selasa (3/11/2026).
Menurut dia, pertanyaan dalam persidangan akan disesuaikan dengan dakwaan. Hal itu sepenuhnya bergantung pada majelis hakim.
"Tentu pertanyaannya sesuai dengan dakwaan, apalagi bagi Penuntut Umum, tentu dia akan membuktikan dakwaannya. Bagi advokat tentu akan membela kliennya, kalau pengadilan tentu bersifat netral saja," jelas Efendi.
Konfirmasi
Sebelumnya, Kepala PN Jaktim Efendi mengatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengonfirmasi kehadirannya dalam sidang Roy Suryo Cs terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Konfirmasinya kan melalui Majelis tadi. Di ruang sidang minggu lalu kan bahasanya nanti persidangan berikutnya kami akan hadirkan Pak Jokowi, kata Pak Jaksa, kata Jaksa Penuntut Umum," ujar Efendi kepada wartawan di PN Jaktim, Selasa (3/11/2026).
Meski begitu, dia menegaskan pihaknya akan menunggu hingga Kamis, 5 November 2026, saat sidang Roy Suryo Cs terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut digelar.
"Nah, jadi atau tidaknya ya kita tunggulah hari Kamisnya. Entah sakit atau segala macam kita kan enggak tahu. Tapi insya Allah kalau udah berani Penuntut Umum mengatakan akan hadirkan, ya berarti insya Allah udah siap itu," jelas Efendi.
Jokowi soal Sidang Roy Suryo: Insyaallah Hadir
Jokowi juga menyebut tidak menyiapkan hal khusus untuk persidangan. Dia mengatakan akan menjalani proses sesuai mekanisme, termasuk menjawab pertanyaan dari pihak-pihak yang berwenang di ruang sidang.
"Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya Insyaallah saya akan hadir," ujar Jokowi.
Terkait jadwal pemanggilan yang direncanakan sekitar 5 November, ia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi.
"Belum tahu," kata Jokowi.
Jokowi kembali menegaskan kesiapannya menjadi saksi apabila ada surat undangan yang diterimanya.
"Jika ada undangan, Insyaallah saya hadir," tegas Jokowi.
Saat ditanya soal materi yang akan disampaikan di persidangan, Jokowi mengatakan akan mengikuti alur pemeriksaan, termasuk menjawab pertanyaan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum para terdakwa.
"Ya menjawab apa yang ditanyakan, gitu aja. Menyampaikan apa yang ditanyakan oleh para pihak, baik oleh Yang Mulia para hakim, jaksa penuntut umum, maupun dari pengacara para terdakwa," kata Jokowi.
Hingga hari ini, ia menyebut belum memegang undangan fisik untuk hadir di persidangan.
"Belum tahu, coba dicek nanti," pungkasnya.