Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar markas sindikat kejahatan siber internasional (transnational crime) yang digerakkan oleh warga negara asing. Delapan warga negara (WN) Vietnam diringkus setelah menjadikan sebuah rumah mewah di Sidoarjo sebagai basis operasional penipuan online.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kerja sama internasional antara Kepolisian Vietnam dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Salah satu korban di Vietnam, Nong Thi Tich, melaporkan kerugian sebesar 5 juta dong Vietnam akibat terperdaya aksi sindikat ini.
Advertisement
Kapolresta Sidoarjo, AKBP Bobby Adimas Candra Putra, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus menyamar sebagai pejabat pemerintah untuk mengelabui para korbannya.
"Pelaku menghubungi korban di Vietnam dan berpura-pura menjadi petugas resmi departemen registrasi kendaraan bermotor. Setelah korban percaya, pelaku meminta sejumlah uang untuk pengurusan dokumen," ujarnya, Kamis (29/10/2026).
Hasil penyidikan mengungkap bahwa sindikat ini beroperasi dari sebuah rumah di Perumahan Citra Garden, Desa Entsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026.
Indonesia sengaja dipilih sebagai sarang operasional untuk menyamarkan jejak digital sekaligus menghindari jerat hukum di negara asal mereka.
"Kami menduga para tersangka sengaja menjalankan aksinya dari Indonesia demi meraup keuntungan finansial sekaligus menghindari yurisdiksi hukum negara asal mereka," tegas Bobby.
Tersangka
Seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki berkewarganegaraan Vietnam. Mereka berinisial VQM (29), VBV (32), VQT (23), QCT (24), VQC (23), VTL (19), VTC (19), dan VCD (26).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah peralatan elektronik canggih yang digunakan untuk menopang operasional kejahatan mereka. Di antaranya, 20 unit smartphone, tujuh unit komputer dan laptop, tiga unit kamera pengawas (CCTV), dua unit monitor, sejumlah kartu identitas, dan dokumen perjanjian sewa rumah di Perumahan Citra Garden.
"Seluruh barang bukti disita untuk mendalami aktivitas para tersangka serta memperjelas peran masing-masing anggota dalam jaringan ini," tambah Bobby.
Untuk memberikan efek jera terhadap kejahatan siber lintas negara, kepolisian menjerat kedelapan tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo masih terus mendalami peran spesifik tiap tersangka dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain, baik dari pihak lokal maupun internasional.