1.300 Data Pengaduan HAM Kemenham Belum Dipublikasikan

Kemenham mempertimbangkan UU Perlindungan Data Pribadi sebelum merilis informasi tersebut secara terbuka.

oleh Uliyanti MayhaniDiterbitkan 27 Oktober 2026, 20:15 WIB
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian HAM, Linda Pratiwi di Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Uliyanti Mayhani).

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian HAM, Linda Pratiwi, menyebut lebih dari seribu pengaduan HAM diterima selama Januari–September 2026. Namun, data tersebut belum dipublikasikan secara terbuka karena pihaknya masih mempertimbangkan ketentuan perlindungan data pribadi.

"Jumlah yang dilaporkan kalau dalam sistem itu kurang lebih 1.300 yang dikelola," kata dia di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Linda menjelaskan, data pengaduan saat ini baru dapat diakses melalui dasbor internal. Menurut dia, Kemenham masih memperkuat fondasi tata kelola data sebelum melanjutkan ke tahap integrasi.

Ia menambahkan, pengelolaan data pengaduan harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Karena itu, akses terhadap informasi tersebut perlu diatur dengan mempertimbangkan perlindungan data pihak-pihak terkait.

Terkait integrasi data, Kemenham telah menjalin kesepakatan dengan sekitar 50 kementerian dan lembaga untuk berbagi pakai data melalui platform pemerintah. Menurut Linda, kesepakatan tersebut dibahas dalam sebuah forum pada Juli 2026.

"Bulan Juli atau itu sudah ada kesepakatan untuk platform pemerintah bahwa kita sama-sama untuk berbagi pakai data," ungkap dia.

Meski kesepakatan berbagi data telah terjalin, integrasi dan interoperabilitas masih menjadi tahap pengembangan selanjutnya. Kemenham menargetkan kedua tahap tersebut berlangsung pada 2027–2028, setelah penguatan fondasi tata kelola data pada 2025–2026.

Tingkat Desa

Selain itu, Linda mengatakan, Kemenham mulai memetakan pemenuhan HAM di tingkat desa melalui program Desa Sadar HAM pada 2026. Pendataan tersebut bertujuan menghimpun informasi mengenai pemenuhan hak dasar masyarakat di lapangan.

Menurut dia, pendataan masih berlangsung dan akan terus dilanjutkan. Sejauh ini, data pemenuhan HAM telah dihimpun dari 30 desa.

"Sementara memang baru di 186, kebetulan untuk datanya sendiri sudah terakomodir itu 30 desa yang untuk pemenuhannya," jelasnya.

Linda menuturkan, pendataan tersebut dilakukan dengan melibatkan penggerak HAM di daerah serta verifikator dari kantor wilayah Kemenham.

"Jadi makanya kita memang merapatnya, memang kita menggunakan ada penggerak HAM di sana, di mana verifikator-nya juga ada pihak kanwil yang memang langsung di wilayahnya," jelas dia.

Linda menjelaskan, proses verifikasi diperlukan agar informasi mengenai pemenuhan hak dasar masyarakat tidak hanya bersumber dari laporan administratif, tetapi juga mencerminkan kondisi di lapangan.

Ia mencontohkan, pemetaan dapat digunakan untuk mengidentifikasi pemenuhan hak pendidikan di suatu desa, termasuk kondisi ketika masih banyak anak belum bersekolah. Informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan masyarakat dan merumuskan intervensi kebijakan yang diperlukan.

"Ini baru dimulai memang 2026, nanti akan berlanjut lagi," ujar Linda.

Linda menjelaskan, data pemenuhan HAM diperbarui secara real-time sehingga informasi yang tersedia dapat berubah seiring perkembangan pendataan. Dengan demikian, pemenuhan hak dasar masyarakat di desa dapat dipantau berdasarkan data terbaru yang telah dihimpun.

Program Desa Sadar HAM merupakan bagian dari pengembangan Satu Data HAM Kemenham yang mulai dibangun pada 2025–2026. Sistem tersebut ditargetkan memasuki tahap integrasi dan interoperabilitas data pada 2027–2028.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya